Press ESC to close

Dalam Sepekan, Polisi Bekuk 12 Penjahat di Majalengka

  • January 30, 2020

Dejabar.id, Majalengka – Awal 2020, jajaran Polres Majalengka, sukses meringkus belasan pelaku kriminal berbagai kasus, mulai dari perjudian, curat, penghinaan intitusi TNI hingga penipuan dengan modus arisan online. Sebanyak 12 orang ditangkap.

“Total berhasil diungkap 6 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan, kepada sejumlah awak media, di Mapolres setempat, Kamis (30/1/2020).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berlangsung selama sepekan. Pelaku dijebloskan ke bui sejumlah polsek, ada pula menghuni sel tahanan Mapolres Majalengka.

Aneka kasus tindak pidana yang terungkap, kata Kapolres, yakni, pencurian dengan pemberatan 2 kasus dengan 3 pelaku, perjudian 2 kasus, yaitu jenis judi togel dan judi ludo, dengan total 7 orang pelaku.

Selanjutnya, dikatakan Kapolres, kasus penipuan dengan modus arisan online, menetapkan 1 orang pelaku dan penghinaan terhadap institusi TNI ada 1 orang pelaku.

“Barang bukti disita polisi di antaranya Cultivator (Bajak), sepeda motor, peralatan untuk perjudian, handphone dan rekening koran serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, berbagai tindak kejahatan yang berhasil di ungkap tersebut, terjadi di wilayan Kabupaten Majalengka. Diantaranya, di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Talaga dan Cikijing serta Ligung.

“Selain itu, kita juga tengah mengejar pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *