Press ESC to close

Kuwu Gebang Kulon Dilaporkan ke Polda Jabar

  • August 30, 2020

Dejabar.id – Kuwu (Kepala Desa) Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Padahal, kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menyeret namanya, masih belumlah selesai.

Kuwu Gebang Kulon dilaporkan oleh 9 perangkat desa Gebang Kulon, karena dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax di salah satu media online dan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan YouTube, yang beredar pada Senin (25/8/20) lalu.

Menurut Kuasa Hukum Para Perangkat Desa Gebang Kulon, Mohammad Alwan Husein, SH., MH., dari Kantor Law Office ADV. Qorib, SH., MH., Cil. & Rekan, dua hari sebelum putusan PTUN Bandung, pihaknya menyimak adanya pemberitaan di salah satu media online dan juga kanal YouTube. Di situ dijelaskan bahwa yang disampaikan Kuwu Gebang Kulon (Tergugat) memenangkan sengketa ini.

“Padahal pembacaan putusan sengketa di PTUN Bandung baru akan dibacakan tanggal 27 Agustus 2020. Tentu saja berita ini harus diluruskan, karena isinya kebohongan,” jelasnya, Minggu (30/8/2020).

Masih kata Alwan, setelah pihaknya menyimak bahwa narasi yang dimaksud di dalam berita tersebut secara sadar, dan dengan sengaja ditujukan kepada para pelapor. Tujuannya agar publik atau masyarakat mengetahui pernyataan Kuwu Gebang Kulon itu adalah benar.

“Tadi pagi kami sudah menyampaikan pelaporan kepada Polda Jabar untuk bisa dilakukan penyidikan dan penyelidikan,” jelasnya.

Dirinya pun meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini, terlebih ada pihak lain yang diduga ada keterkaitan dengan pemberitaan Kuwu Gebang Kulon yang beredar sebelum pembacaan putusan PTUN Bandung.

“Kalau nanti ditemukan keterkaitan dengan Camat. Ya, sepenuhnya kami serahkan ke penyidik, dan pihak lain juga bisa diusut tuntas,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *