Dejabar.id – Dikabulkannya gugatan 9 Perangkat Desa Gebang Kulon Kabupaten Cirebon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, membuat Kuwu (Kepala Desa) Gebang Kulon, turut menanggapi.
Menurut Kuasa Hukum Kuwu Gebang Kulon, Arif Rahman, keberhasilan gugatan di PTUN Bandung bukan akhir dari segalanya. Karena, jika 9 Perangkat Desa itu hendak kembali ke posisi semula, maka harus melakukan gugatan baru.
Arif menjelaskan, SK pemberhentiannya tidak bisa digagalkan dan jika hendak ditolak pun mereka harus mengajukan gugatan kembali ke PTUN. Pasalnya SK pemberhentian merupakan produk baru yang dikeluarkan oleh Kuwu Gebang Kulon, yakni Andi Subandi.
“Gugatan mereka yaitu alih tugas betul diterima, dalam pokok permohonannya. Tapi SK Pemberhentian tidak bisa ditunda,” katanya, Sabtu (29/8/2020).
Meskipun mereka menang, lanjutnya, Kuwu Gebang Kulon menyatakan rencananya untuk mengajukan banding. Sehingga, hal tersebut dapat menjegal mereka kembali mengabdi di Gebang Kulon.
“Kami ada rencana banding, karena masih ada waktu 14 hari kedepan sebelum inkrah,” ujarnya.
Menurut Kuwu Gebang Kulon Andi Subandi, walaupun gugatan dikabulkan oleh PTUN Bandung, namun dia tidak akan mengembalikan 9 Perangkat Desa tersebut ke posisi semula, karena sudah diberhentikan secara resmi melalui SK.
“SK pemberhentian sudah ada dan mendapat rekomendasi dari Camat,” katanya.
Kuwu Andi melanjutkan, SK pemberhentian dari 9 perangkat desa itu dikeluarkan secara bertahap mulai dari 8 Juli 2020 lalu mulai dari saudara DF.
“Posisi yang ditinggalkan sudah ada penggantinya dan sudah dikeluarkan SK pengangkatannya dan berita acaranya sudah lengkap,” pungkasnya.