Press ESC to close

Kejagung Tangkap Buronan Penganiayaan di Majalengka

  • January 20, 2022

MAJALENGKA – TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menangkap satu buronan kasus penganiayaan berinisial Trisna Muliana Sugiarto di sebuah cafe yang berada di pusat pembelanjaan mall di Kota Bandung.

Trisna merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap Yopi Febrianto yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, sejak tahun 2019 lalu.

Kejari Majalengka, Eman Sulaeman membenarkan atas penangkapan terhadap salah seorang buronan selama dua tahun dalam kasus penganiayaan tersebut. Penangkapan terjadi pada Rabu 19 Januari 2022, sekitar pukul 14.20 WIB.

Menurut Eman, pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1190K/Pid/2019/MA RI sejak tanggal 12 Desember 2019.

“Trisna sendiri diketahui telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” kata Eman Sulaeman, Kamis (20/1). 

Kegiatan Pengamanan tersebut, kata dia, juga dilakukan karena terpidana tidak datang memenuhi panggilan dari Jaksa eksekutor Kejari Majalengka dan yang bersangkutan telah masuk dalam DPO.

Selanjutnya, lanjut dia, Kejari Majalengka telah melakukan eksekusi dengan membawa terpidana ke jaksa eksekutor, yakni dibawa ke Lapas Majalengka. “Terpidana pun akan menjalani masa hukuman selama 1 bulan, 15 hari sesuai pasal yang disangkakan,” jelasnya. 

Kronologi Perselisihan Keduanya Bermula dari Komentar Facebook

Sementara itu, seperti berkas putusan yang diunggah MA di laman resmi, TMS terseret ke meja hijau atas kasus penganiayaan.

Kasusnya bermula saat Trisna menganiaya korban bernama Yopi Febrianto pada Mei 2018. Perselisihan keduanya bermula dari komentar Facebook.

Korban tak terima dengan tulisan terdakwa yang langsung meminta klarifikasi terhadap terdakwa. Di saat itu terjadi cekcok hingga terdakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka pada wajah korban.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Majalengka yang diketuai Dikdik Haryadi dan dua hakim anggota, Ria Agustien dan Ida Adriana, menyatakan terdakwa bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Terdakwa divonis 1 bulan dan 15 hari penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari,” tulis hakim sebagaimana petikan vonis. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *