Press ESC to close

Satlantas Majalengka Tindak Kendaraan Pakai Lampu Strobo, Rotator dan Sirine

  • February 8, 2022

MAJALENGKA – Kepolisian Satlantas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menggelar razia penggunaan lampu isyarat atau rotator dan sirine kendaraan pribadi.

Alhasil, operasi yang digelar disejumlah titik, khususnya di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, petugas berhasil menjaring sejumlah kendaraan yang menggunakan lampu strobo tersebut.

Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman mengatakan, aturan lampu isyarat dan sirine telah diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami berharap melalui razia tersebut, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ungkap Ngadiman, Selasa (8/2/2022).

Tak hanya itu, melalui operasi tersebut, diharapakan bakal melegakan bagi pengendara lain yang selama ini terganggu dengan kendaraan pribadi berlampu rotator atau strobo maupun menggunakan sirine di jalanan.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa selain penggunaan rotator yang dilindungi aturan, warna-warna lampu rotator pun memiliki fungsi yang berbeda. Lampu warna biru dan sirine, hanya digunakan oleh aparat kepolisian.

Sementara lampu isyarat warna merah dan sirine hanya untuk mobil tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, mobil rescue dan mobil jenazah.

Terakhir, untuk lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, kendaraan perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek dan angkutan barang khusus. (jaja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *