Press ESC to close

Lanjutan Sidang MK Pilkada Kota Cirebon, Tim Bamunas-Edo Sampaikan Keberatan Hasil PSU

  • October 17, 2018

DEJABAR.ID, CIREBON-Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Cirebon pada 22 September 2018 lalu, ada beberapa hal yang dianggap tidak dijalankan, seperti adanya surat keputusan KPU Kota Cirebon terkait pelaksanaan PSU yang semula dilaksanakan tanggal 19 September 2018, diubah menjadi tanggal 22 September 2018.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon nomor urut 1 Bamunas-Edo, Radian Syam, usai menjalani sidang gugatan Pilkada Kota Cirebon yang ke-5 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/10/2018) kemarin.
“Kami selaku pihak pemohon menyampaikan laporan tertulis sebanyak 3 poin beserta bukti dari P.1 sampai dengan P.26 terkait jalannya pelaksanaan PSU. Ini bisa menjadi bahan pertimbangan majelis untuk selanjutnya seperti apa,” jelasnya.
Radian menjelaskan, ada juga pemutakhiran data pemilih tetap yang dilakukan oleh Termohon (KPU Kota Cirebon), sehingga mempengaruhi hasil suara yang signifikan. Kemudian, juga tidak berjalannya supervisi secara optimal baik dari KPU Provinsi maupun KPU RI dalam pelaksanaan PSU.
“Tiga poin itu yang menjadi laporan tertulis kami. Semoga hakim bisa mempertimbangkannya,” tuturnya.
Dalam sidang tersebut, pasangan Bamunas-Edo tidak hadir. Namun menurut Radian, hal tersebut tidaklah masalah. Karena, pihaknya sudah diberi kuasa untuk menghadiri sidang di MK, sehingga tidak hadirpun tidak menjadi masalah.
“Kita lihat saja nanti sidang berikutnya seperti apa,” jelasnya.
Sedangkan menurut Nasrudin Azis selaku pasangan nomor urut 2 Pilkada Kota Cirebon yang hadir dalam sidang, pihaknya tinggal menunggi persidangan berikutnya untuk mendengarkan penetapan MK atas Pilkada Kota Cirebon, sehingga Kota Cirebon segera dipimpin oleh walikota dan wakil walikota yang baru.
”Kota Cirebon akan terus dibangun dan akan semakin maju di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya
Azis menambahkan, adapun laporan yang disampaikan oleh pihak pemohon secara tertulis agar meminta untuk PSU kembali karena dianggap penyelenggara tidak profesional, justru MK menyatakan itu tidak masuk dalam perintah MK.
”Mari kita tunggu saja sidang berikutnya semoga cepat ada putusan dan masyarakat Kota Cirebon dapat terlayani dengan lebih baik lagi,” pungkasnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *