Press ESC to close

Agun Gunandjar Harapkan Otonomi Daerah Harus Memperkuat NKRI

  • December 4, 2018
DEJABAR.ID, SUMEDANG-Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa mengakui bahwa pelaksanaan otonomi daerah (Otda) yang telah berjalan selama ini perlu dievaluasi agar tata Pemerintahan ini keberadaannya bisa memperkokoh NKRI.
Dalam Seminar Nasional di Kampus IPDN Jatinangor  Sumedang Jawa Barat, Agun memaparkan bahwa ada tiga masalah yang perlu dibenahi dari Otda Pertama egoisme kedaerahan yang berlebihan, Ada yang merasa sebagai daerah paling berjasa dalam kontribusi Nasional dan Kedua liberalisasi ekonomi global ke daerah yang tidak terkontrol pusat.
“Sedangkan yang ketiga yakni kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak konsisten dengan Pasal 18 UUD NKRI Tahun 1945 UU Tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah UU Tentang Pemerintahan Daerah UU Tentang Kementriaan Negara  dan UU Tentang Desa,” papar Agun kepada Dejabar.id melalui rilisannya, Selasa (4/12/2018).
Perangkat hukum yang ada, menurut pria yang akrab dipanggil Kang Agung itu diberlakukan setengah hati.
“Kewenangan diberikan belum sepenuhnya disertai penyerahan alokasi anggaran,” ungkapnya.
Menurut dia, bahwa konsep Otonomi Daerah dimulai awal reformasi pasca Amandemen UUD 1945 dan rampung tahun 2002 DPR dan Pemerintah pun telah mengesahkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mengatur tentang desa.
“Selain UU. No. 32 Tahun 2004  juga ada tahun UU. No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang mengatur pembagian fungsi dan manajemen pemerintahan yang mendorong alokasi anggaran semakin besar ke daerah,”jelas Agun.
Meski aturan sudah ada, kata Agun, massa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam mengimplementasikan aturan terkendala dengan masalah yang ada seperti isu keberadaan raja-raja kecil di daerah potensi separatisme dan korupsi kepala daerah.
“Akibat yang demikian  membuat alokasi APBN terus menumpuk di Kementerian. Untuk menyenangkan daerah maka dana yang dialokasikan ditransfer ke daerah baik DAU maupun DAK. DAU untuk belanja rutin dan belanja pegawai. Sedang DAK untuk pembangunan DAK lebih kecil dibanding DAU,” ungkapnya.
Selain DAK dan DAU, menurut Agun, masih ada dana transfer daerah yang berada di kementerian. Untuk mendapat dana ini daerah wajib ikut Bimtek yang diselenggarakan di Jakarta dan wajib pula membentuk UPTD sebagai instansi pusat di daerah yang berfungsi untuk menyerap anggaran itu. Proses yang demikian dipertanyakan Agun Gunandjar Mengapa tidak diserahkan saja ke Provinsi, Kabupaten ataupun Kota secara langsung.
“Dari sinilah maka tak perlu lagi pengadaan alat dan barang apapun bentuknya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Kementerian bila diserahkan ke Daerah akan mampu mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang bermuara pada terciptanya lapangan kerja dan pemerataan pembangunan serta ekonomi,” sebutnya.
“Saya sangat bersyukur pada Pemerintahan Joko Widodo konsisten menjalankan UU. No. 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa di sebut Pemerintahan saat ini telah mengalokasikan dana desa pada tahun 2005 sebesar Rp22 triliun dan di tahun 2019 meningkat hingga Rp70 triliun,”ucap Agun.
Dari paparan di atas, Agun  mengemukakan bahwa perlu memperhatikan tiga hal agar pelaksanaan Otda mampu memperkokoh NKRI. Pertama, hilangkan egoisme kedaerahan yang berlebihan.
Kedua, pemerintah daerah perlu berkonsultasi dan bersinergi dengan pemerintah pusat terkait masuknya kekuatan ekonomi global ke daerah yang bisa membawa nilai-nilai liberalisasi di tingkat lokal.
Ketiga, pemerintah pusat harus konsisten dengan UUD dan UU terkait dengan menyerahkan kewenangan disertai anggaran ke daerah, utamanya terus meningkatkan dana desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 yang akan mencegah urbanisasi, mendorong kreatifitas, menciptakan lapangan kerja mandiri, dan menjadikan desa sebagai desa produksi dan jasa yang kelak menjadi basis awal membebaskan ketergantungan impor.(dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *