Press ESC to close

Akan Tindak Tegas Pegawai Terlibat FPI, Komjak Sebut Kejagung RI Pedomani Sikap Pemerintah

  • January 8, 2021

JAKARTA, Dejabar.id – Sikap Jaksa Agung yang akan menindak tegas pegawai kejaksaan, yang terlibat dalam kegiatan Front Pembela Islam (FPI), dapat dipahami sebagai cermin tindakan yang mempedomani dan mentaati sikap pemerintah. Sebelumnya pemerintah menyatakan bahwa FPI sebagai ormas yang terlarang.

Anggota Komisi Kejaksaan RI, Ibnu Majah menegaskan, pernyataan Jaksa Agung sudah tepat. Selain untuk melakukan upaya cipta kondisi di tubuh Kejaksaan Agung, juga sebagai upaya stabilitas negara secara utuh. “Kendati demikian, dalam pelaksanaannya tentu memerlukan kewaspadaan dan kehati-hatian, agar tidak terjadi stigmatisasi terhadap kegiatan-kegiatan atau atribut keagamaan yang kemudian dikaitkan dengan ormas FPI,” ungkap Ibnu saat dihubungi sultantv, Jum’at (8/1).

Untuk diketahui, pemerintah telah membubarkan Ormas FPI pada 30 Desember 2020 lalu. Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Kamis (07/1) menegaskan akan menindak tegas para pegawai dilingkungan kejaksaan yang ikut terlibat dala kegiatan FPI.

tindakan tegas tersebut berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

“Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis. (Sultantv/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *