Press ESC to close

Akhirnya Pemkab Tasik Keluarkan Perbub PTSL

  • December 27, 2018

DEJABAR.ID, TASIKMALAYA-Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akhirnya memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Tasikmalaya, untuk dimintai keterangan dan pendapat mengenai regulasi peraturan PTSL 2018, Kamis (27/12/2018).
Selain BPN, Pemkab Tasik juga mengumpulkan perwakilan kepala desa dan Apdesi. Dalam pertemuan tersebut, BPN, Pemkab dan Apdesi sepakat untuk mengeluarkan aturan bupati mengenai PTSL yang nantinya akan melindungi para kepala desa dalam menjalankan program PTSL tersebut.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Agianto kepada dejabar.id usai pertemuan. “Insya Allah besok Perbub ini akan ditandatangani oleh Bupati, kita ajukan sekarang kalau boleh kita tunggu sampai malam,” ungkap Agi.
Ia menambahkan, Perbub tersebut nantinya akan dijadikan payung hukum oleh kepala desa dan panitia PTSL untuk menentukan berapa tarif pembuatan sertifikat sesuai dengan musyawarah antara panitia PTSL fan warga. “Ya selama ini kan pakai SKB 3 menteri, nanti setelah perbub ini terbit, bisa jadi payung hukum menentukan tarif sesuai dengan musyawarah,” tambahnya.
Namun ditanya kisaran nominal hara pembuatan sertifikat yang diatur dalam perbub tersebut, Agi mengungkapkan tidak ada nominal, semua dikondisikan dengan keadaan di lapangan. “Nominalnya tidak ditentukan dalam Perbub, hanya saja semua disesuaikan dengan kondisi di lapangan, itupun sesuai dengan kesepakatan warga,” terangnya.
Sementara, Panji Permana, Ketum Apdesi Kab Tasik sangat mengapresiasi langkah pemkab yang akan mengeluarkan Perbub tersebut, ia berharap, dengan Perbub tersebut tidak ada lagi kepala desa yang dikorbankan. “Alhamdulillah, Perbub segera terbit, semoga itu bisa melindungi kami,” terangnya.(Ian)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *