SERANG, Dejabar.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar angkat bicara terkait aksi demonstrasi dan kritik yang bermunculan, pasca pengangkatan dan pelantikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) M Tranggono.
Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh sejumah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Menurut Al Muktabar, menyatakan pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang Undang. Namun demikian, semuanya harus terus berpikir positif untuk membangun Banten.
”Penyampaian pendapat itu sah sebagai hak konstitusional dalam alam demokrasi, semua masih dalam tatanan kritik membangun, dan koridor peraturan perundangan yang perlu dipegang teguh,” terang Muktabar, Selasa (21/6/2022).
Kritik terhadap proses penganggkatan Pj Sekda Banten ini muncul lantaran, hingga kini presiden belum mencabut status Al Muktabar sebagai Sekda definitif. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/TPA Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dengan diangkatnya Pj Sekda, sejumlah pihak menilai jabatan Pj Gubernur Banten yang disandang oleh Al Muktabar secara otomatis hilang, karena dia diangkat sebagai Pj Gubernrur menyandang status sebagai JPT Madya atau eselon satu. []