Press ESC to close

Alih-alih Sembuh dari Penyakit, Gadis 18 Tahun Jadi Korban Dukun Cabul

  • July 24, 2019

DEJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA – Miris, alih-alih mengobati penyakitnya, BI (18) gadis asal Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya malah jadi korban cabul seorang dukun bernama OHA (41) warga Sukaresik, yang dipercayai bisa mengobati berbagai penyakit dan diketahui sebagai tukang pijit.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf dalam eksposenya, Rabu (24/07/2019) di Mapolres Tasikmalaya Kota mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan dengan cara  tersangka berdalih akan mengobati sakit kepada korban karena korban dikenal sebagai tukang pijit.

“Tersangka menyarankan kepada korban untuk diobati oleh bonteng dan buah pala yang merupakah istilah kata persetubuhan, kemudian tersangka mengatakan bahwa korban harus mengeluarkan syahwat,” ungkapnya.

Febry melanjutkan, tersangka kemudian menarik korban ke ruang tengah lalu tersangka menidurkan dan menindih badan korban dan memaksa korban untuk membuka celana dan mengancam tersangka, karena korban takut atas ancaman tersangka, korban menuruti keinginan tersangka.

“Kemudian tersangka membuka celana korban dan melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban. Persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut dilakukan kurang lebih sebanyak 15 kali termasuk ketika korban sedang haid, tersangka tetap menyetubuhi korban,” tambahnya.

Lanjut Febry, tersangka melakukan ancaman kepada korban dengan berkata, ‘kalau memberitahu orang lain, nanti keluarga korban akan dsantetnya’.

“Karena kata ‘santet’ tersebut korban takut dan korban menuruti kemauan tersangka,” ujarnya.

Bersamaan dengan tersangka, Polres Tasik mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tali berwarna putih dengan panjang 83 cm dan 1 (satu) buah isim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. 

Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 Tahun. Dan denda paling Banyak 5 Miliyard. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *