DEJABAR.ID, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menerima dua penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tahun 2018.
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin di Grand Ballroom, Hotel Shangri La Surabaya, jalan Mayjen Sungkono 120, Surabaya, Rabu (19/09/2018) malam. Dua inovasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang berhasil masuk TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik tersebut yaitu, Aplikasi Nominatif Jabatan Struktural Government Clear (Anjas Go Clear) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor dan aplikasi Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah dan Transparan (SMART) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor.
“Aplikasi SMART ini adalah inovasi dari temen-temen DPMPTSP Kota Bogor yang intinya memberikan kemudahan-kemudahan kepada warga untuk pengurusan perizinan dan inovasi ini sudah diterapkan beberapa tahun terakhir ini,” kata Walikota Bogor Bima Arya usai menerima penghargaan.
Sementara itu, aplikasi Anjas Go Clear merupakan inovasi yang dikembangkan oleh BKPSDA Kota Bogor untuk mempermudah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam memilih pegawai sesuai dengan jabatannya.
“Kalau di BKPSDA Kota Bogor ada inovasi aplikasi Anjas Go Clear. Aplikasi ini untuk memastikan dan memilih pegawai dengan konsep the right man on the right place,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini BKPSDA Kota Bogor
sudah menerjemahkan sesuai arahannya agar membangun meritokrasi (menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme) di kepegawaian.
“Konsepnya the right man on the right place. Jadi ini real time sesuai dengan aturan dan jabatannya,” jelasnya.
Kedepan Pemkot Bogor akan membangun suatu sistem dimana seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapatkan insentif atas inovasi-inovasinya.
“Jadi nanti akan dianggarkan melalui APBD atas inovasi-inovasi yang dilakukan masing-masing OPD,” tutur Bima. (awk)
Leave a Reply