DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Majalengka mengungkap hasil operasi kendaraan lalu lintas yang jatuh tempo pajaknya.
Dari operasi tersebut, sebayak kurang lebih 400 Wajib Pajak (WP) bayar ditempat dan 60 WP menyatakan siap membayar. Jumlah tersebut dilakukan hasil operasi gabungan penunggak pajak atau razia Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) pada Triwulan ke-3 tahun 2018.
“Ini hasil operasi gabungan penunggak pajak, selama 6 hari bersama Satlantas Polres Majalengka dan polsek jajaran,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Majalengka, Asep Cucu, didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan, Doni Firyanto dan Kasi Penagihan dan Penerimaan, Ade Wikarta, saat ditemui di lokasi razia di Jalan Cigasong-Baribis, tepatnya di Bunderan Cigasong, Majalengka, Kamis (20/9/2018).
Menurut Asep Cucu, bagi mereka yang terjaring operasi ini, tetapi tidak siap uang untuk melunasi utang pajak beserta denda keterlambatan pajaknya, terpaksa STNK kendaraan yang bersangkutanya ditahan dulu hingga WP kendaraan bersangkutan menyelesaikan masalah administrasi pajaknya.
“Namun, bagi WP yang siap membayar ditempat, kami telah menyediakan mobil Samling di lokasi razia tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, pada pekan lalu, kata dia, Samsat Majalengka dengan Satlantas Polres Majalengka melakukan operasi di Jalan wilayah Kecamatan Jatitujuh-Kertajati dan wilayah Kecamatan Rajagaluh serta di Jalan Kadipaten-Jatiwangi.
“Dan saat ini selama ini Tiga hari bersama polsek jajaran, kita menggelar operasi di Jalan Cigasong-Baribis, tepatnya di Bunderan Kecamatan Cigasong, Majalengka,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa saat ini jumlah kendaraan bermotor yang mangkir pajak atau yang belum melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya di wilayah Kabupaten Majalengka hingga sampai dengan September 2018, mencapai Puluhan ribu unit, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Dari jumlah tersebut yang mangkir pajak didominasi oleh kendaraan roda dua.
“Namun, dari puluhan ribu kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang tersebut, kami belum mengetahui pasti. Apakah kendaraannya masih ada dipegang pemilik atau bahkan bisa jadi sudah hilang, ditarik leasing, rusak berat maupun dijual atau bergam alasan lainnya. Makanya kita terus melakukan penelusuran,” paparnya.
Operasi terpadu itu dilaksanakan, lanjut dia, juga sebagai salah satu upaya mendorong wajib pajak kendaraan bermotor di Majalengka agar tidak mengabaikan kewajiban pajak kendaraannya.
“Razia ini akan terus digelar secara berkelanjutan. Nah lho, jadi yang tidak mau kena razia, segera bayar kewajiban anda sebelum jatuh tempo,” ajaknya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, untuk memanjakan WP dalam membayar pajak kendaraannya. kini pihaknya menyediakan Samsat Keliling yang setiap hari mengunjungi masyarakat ke kecamatan-kecamatan secara bergiliran.
Selain itu, lanjutnya, untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Selatan Majalengka, pihaknya juga telah menyediakan loket pelayanan Samsat Desa (Samades) di Kecamatan Talaga dan ada juga Samsat Outlet di Kecamatan Kadipaten. Bahkan ada juga Samsat Gendong (Samadong) yang akan melakukan jemput bola hingga kepelosok desa. Sehingga masyarakat bisa lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Selain itu, sambung Asep, ada kemudahan lain bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya adalah melalui e-Samsat, t-Samsat BJB dan lainnya. Bahkan hingga bisa secara langsung mendownload aplikasi SAMBARA, disana disediakan berbagai fitur, mulai informasi pajak hingga membayar pajak secara online dan lainnya.
“Dengan segala kemudahan tersebut, kami berharap, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya. Karena, pajak kendaraan yang dibayarkan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan yang semakin baik,” tegasnya. (jja)
Leave a Reply