DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Merasa tidak adil dengan tuntutan 4 Bulan Penjara yang menyeret Caleg DPRD Ciamis Azmi Zaidan Nashrullah dari Partai PKS Dapil 1, Massa Aksi yang tergabung dari Ormas AMS, Gibas, Gema Keadilan dan OKP Brigez yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu lakukan Aksi tuntutannya ke Kantor Bawaslu Ciamis, Senin siang (13/05/19).
Ketua Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu, Asep Uef Nurwanda memandang, vonis tersebut dirasa mengganggu keadilan masyarakat.
Menurutnya, banyak kasus yang serupa bahkan lebih berat berupa pelanggaran money politik oleh Pengadilan hanya di Hukum dengan Hukuman percobaan.
“Azmi Zaidan Nashrullah hanya diduga melanggar berupa kampanye di tempat Pendidikan Kober (Kelompok Bermain) yang pada saat yang sama tempat tersebut sudah dipergunakan sebagai Posyandu Sejak Tahun 2011,” jelasnya.
Asep Nurwanda juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak bekerja secara profesional. Menurutnya, dari sekian banyak pelanggaran Kampanye selama Pileg 2019, terutama Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Ciamis hanya melaporkan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Azmi Zaidan Nashrullah.
“Hal inilah Bawaslu tidak mempertimbangkan Dampak Sosial bahkan mengabaikan permohonan pihak terkait untuk tidak dilanjut prosesnya pada tahapan berikutnya, padahal banyak kasus yang tidak berlanjut sampai tahapan pengadilan, sehingga kasus ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan pihak tertentu,” tambahnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan hal tersebut, pihaknya menuntut 5 orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Ciamis mundur dari Jabatannya, serta memohon Pengadilan Tinggi untuk menerima Memori Banding Zaidan Nashrullah dan membebaskan Penjara 4 Bulan Penjara menjadi Hukuman Percobaan.
Sementara, kedatangan Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Kabupaten Ciamis ke Kantor Bawaslu Ciamis tersebut pihak Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Ciamis sedang tidak ada ditempat, namun surat Pernyataan dan Tuntutan diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Ciamis Tigin Ary Ginanjar.
Tigin Ary Ginanjar mengatakan, permohonan aksi dan audensi tersebut diterima sesuai dengan Surat permohonan Audensi yang telah diterima pada 11 Mei 2019, atas dasar surat tersebut kami jawab, namun kebetulan pada saat ini Ketua dan Komisioner Bawaslu Ciamis sedang melaksanakan Kegiatan Sidang Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
“Jawaban surat kami juga sudah disampaikan kepada rekan-rekan AMS, jawaban surat kami bahwa dalam kegiatan yang bersamaan, Komisioner Bawaslu sedang melaksanakan kegiatan di Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” Tuturnya.
Ia menegaskan, tadi telah disampaikan beberapa tuntutan dalam aksi tersebut. “Pada prinsipnya kami selaku Kordinator Sekretariat ditugaskan untuk menerima rekan-rekan AMS, dan juga menerima apa yang telah disampaikan oleh mereka kepada kami melalui bentuk Surat Pernyataan dan Tuntutan yang kami terima dan akan teruskan ke Komisioner Bawaslu Ciamis,” pungkasnya.(Ian)