
CIANJUR,– Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Jawa Barat IV (Kabupaten Cianjur) Dr. H. Tom Maskun melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Cibuluh Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, Sabtu 10 Mei 2025.
Kegiatan ini dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, pemuda karang taruna, perangkat desa dan pelaku seni.
Dalam kesempatan tersebut, Tom Maskun menyampaikan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, salah satunya mengenai pengembangan seni budaya.
“Jadi sosialisasi kali ini untuk mengangkat sekaligus mengedukasi seni budaya kepada masyarakat khususnya mengenai alat-alat musik daerah di Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017, bukan hanya tentang ekonomi kreatif, namun juga menanamkan karakter nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai cinta tanah air, nilai-nilai budaya lokal melalui media seni seperti kendang dan angklung.
“Intinya untuk menggerakan potensi lokal terutama mengenai seni budaya, termasuk juga mengedukasi masyarakat agar dapat memanfaatkan kearifan lokal dan menjadikannya bernilai ekonomi,” ujar Tom Maskun.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi Perda ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Desa Cibuluh Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
“Perda Nomor 15 Tahun 2017 ini merupakan payung hukum bagi warga masyarakat yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat khususnya Kabupaten Cianjur, ketika akan melaksanakan sebuah kegiatan di lapangan,” tandas Tom Maskun. (*)
Leave a Reply