DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Warga masyarakat yang bertujuan ikut serta untuk meminimalisir pelanggaran selama pelaksanaan pemilu. bisa melaporkan ke Bawaslu apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2019. Bagaimana caranya? Inilah penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan.
Iwan juga mengaku pihaknya terus bekerja pro aktif untuk melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu 2019.
“Jajaran kami selalu aktif dalam pengawasan di lapangan dan mengoptimalkan upaya pencegahan dalam setiap pengawasan kampanye pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan kepada dejabar.id di salah satu hotel usai menutup acara Rapat Kerja Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Pemantau di Kabupaten Pangandaran, Sabtu (30/03/2019).
Menurut dia, setiap orang boleh melaporkan pelanggaran pemilu yang ditemukannya sepanjang dia berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan menunjukkan barang bukti yang diduga sebagai pelanggaran pemilu.
“Barang bukti dapat berupa video, foto, dan rekaman yang menunjukkan uraian kejadian, lokasi kejadian, dan kronologisnya,” tuturnya.
Nantinya, sambung Iwan, pelapor harus mengisi formulir terlebih dahulu yang telah disediakan. Selanjutnya laporan yang diterima oleh Panwaslu tingkat kelurahan dan kecamatan tersebut akan diteruskan ke Bawaslu tingkat tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti.
“Nanti kita kaji dulu apakah masuk pelanggaran administrasi atau pidana. Kalau masuk pidana maka kita akan koordinasi dengan pihak Gakumdu,” tukasnya.(dry)