Press ESC to close

Bawaslu Kota Cirebon akan Intens Awasi Kampanye Pemilu 2019 di Sosial Media

  • January 7, 2019

DEJABAR.ID, CIREBON-Sebagai pengawas jalannya Pemilu, Bawaslu Kota Cirebon tidak hanya mengawasi kampanye-kampanye yang dilakukan oleh para Caleg dan Capres di lapangan saja. Bawaslu juga akan mengawasi jalannya kampanye di sosial media.
Upaya tersebut dilakukan guna mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Apalagi, sosial media sangat rawan terjadinya pelanggaran dan black campaign.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin, pengawasan di sosial media ini juga sudah tertuang dalam aturan kampanye pasal 280 ayat 1 tahun 2017 tentang Pemilu menyoal dasar negara, ujaran kebencian, Sara, hoax dan sebagainya.
“Sehingga, apabila ditemukan konten-konten pelanggaran, akan dikenakan sanksi,” jelasnya saat ditemui awak media di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Sabtu (5/1/2019) lalu.
Meskipun begitu, lanjutnya, Bawaslu tetap akan berkoordinasi dengan KPU Kota Cirebon terkait akun-akun sosmed resmi milik peserta yang telah didaftarkan sebelumnya, sebelum dilakukan penindakan.
Karena itu, tambahnya, Bawaslu bersama-sama KPU sudah melakukan sosialisasi melalui surat edaran, forum, maupun ke media massa, agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sosial media bisa diminimalisir, bahkan tidak ada sama sekali.
Joharudin melanjutkan, sanksi pelanggaran tersebut bisa masuk ke ranah pidana atau denda, sehingga masuk pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017. Bahkan bisa masuk ke ranah pelanggaran UU ITE.
“Kami akan memproses apa yang termasuk tupoksi kami. Tetapi kami pun akan melakukan pengkajian terhadap pelanggaran itu,” pungkasnya.(Jfr)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *