Press ESC to close

Bawaslu Majalengka Berharap Tidak Ada Intervensi Terkait Perekrutan 4.125 PTPS

  • December 18, 2018

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majalengka akan melakukan perekrutan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu Divisi SDM Majalengka, Alan Barok Ulumudin mengatakan, jumlah PTPS yang akan direkrut Bawaslu untuk Pemilu 2019 mendatang, mengalami peningkatan.

“Yakni yang semula pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, kurang lebih sekitar 2.192 PTPS, kini jumlahnya untuk Pemilu 2019 meningkat, hampir dua kali lipat. Yakni, mencapai 4.125 orang yang harus direkrut untuk menjadi PTPS,” ungkapnya, Selasa (18/12/2018).

Menurut dia, untuk persyaratan dalam perekrutan PTPS, ada beberapa poin yang harus ditaati. Di antaranya, harus berumur minimal 25 tahun, memiliki Ijasah minimal SMA/Sederajat dan berdomisili di desanya serta tidak menjadi tim sukses atau anggota partai.

“Namun untuk lebih jelasnya, warga masyarakat yang ingin mendaftar menjadi PTPS bisa menghubungi petugas Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan petugas PKD yang ada didesanya masing-masing,” ujarnya.

Sapaan akrab Kang Alan ini juga menargetkan, bahwa di awal Maret PTPS harus terbentuk, karena masa kerja PTPS harus sudah dimulai sejak 25 Maret sampai dengan 25 April.

Pihaknya juga menegaskan, agar perekrutan PTPS dapat berproses dengan transparan.

“Kami harap perekrutan PTPS ini berjalan dengan transparan dan tidak boleh ada intervensi dari manapun dalam menetepkan PTPS tersebut serta tetap menjaga integritas kita sebagai penyelenggara pengawasan pemilihan,” tandasnya.(jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *