Press ESC to close

Bawaslu Pangandaran Buka Ruang Konsultasi Kepemiluan

  • September 6, 2018

DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan proses serta hasil pemilu, khususnya di Kabupaten Pangandaran yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan penindakan, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan pemilu yang berintegritas. Mewujudkan pelaksanaan pemilu yang luber, jurdil dan berintegritas dimulai dengan menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang baik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menyebutkan bahwa tantangan pelaksanaan pemilu 2019 mendatang membutuhkan perencanaan pengawasan yang jitu bagi Bawaslu.
“Penetapan dan pengumuman DCT Pemilu 2019 oleh KPU semakin dekat yakni pada Tanggal 20-23 September 2018. Mengingat pada waktu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 jumlah DPT di Kabupaten Pangandaran adalah 311.176 yang terbagi di 10 Kecamatan dari 93 Desa dengan jumlah TPS 717,” ujarnya kepada DEJABAR.ID, Kamis (06/9/2018).
Sedangkan pada pemilu 2019, lanjut dia. Jumlah DPT di Kabupaten Pangandaran mengalami peningkatan menjadi 316.218 dan jumlah TPS 1.350 yang tersebar di 10 Kecamatan dari 93 Desa.
“Dengan begitu Bawaslu Kabupaten Pangandaran meminta kepada lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam segi pencegahan dan pengawasan pemilu tahun 2019 demi menghindari banyak terjadinya pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019,” ungkapnya.
Selain itu, Iwan mengatakan bahwa pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi partai politik maupun bakal calon legislatif perorangan dan juga masyarakat yang ingin konsultasi terkait tentang kepemiluan bisa mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
“Selain itu juga kami telah memberikan surat kepada 13 kepengurusan partai politik yang ada di Kabupaten Pangandaran. Dalam surat tersebut kami meminta struktur kepengurusan partai politik yang dimulai dari tingkat DPC sampai tingkat Ranting atau Desa,” papar Iwan.
Sementara itu, Kodiv Pencegahan dan Hubal Gaga Abdilah Sihab didampingi Kodiv Hukum Penanganan Pelanggaran Uri Juwaeni menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya Bawaslu Kabupaten Pangandaran dalam melakukan pencegahan agar tidak banyak terjadi pelanggaaran yang di lakukan oleh pengurus partai politik mau pun bacaleg yang ada di Kabupaten Pangandaran.
“Kami harapkan pada pelaksanaan pemilu 2019 nanti berjalan bersih, jujur dan adil,” pungkasnya. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *