DEJABAR.ID.PANGANDARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran walk out dari ruangan saat pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTB) Pemilu 2019 yang digelar oleh KPU Kabupaten Pangandaran pada Minggu (17/02/2019). Hal tersebut terjadi karena Bawaslu menilai pihak KPU tidak transparan dan akuntabel.
Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Koordinator Divisi Hukum Uri Juwaeni mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran tidak transparan terhadap data DPHTb. Pasalnya, pernyataan dari Panwas Kecamatan yang mengaku tidak diberikan akses akuntabilitas dan tranparansi.
“Dalam Peraturan Bawaslu nomor 24 pasal 33 sudah dijelaskan bahwa pengawas berhak mengetahui data DPHTb by name by address,” ujarnya kepada Dejabar.id, Rabu (20/02/2019).
Namun, kata Uri,pihak KPU ini memerintahkan kepada jajaran dibawahnya untuk tidak diberikan by name by address kepada kami (Bawaslu – red).
“Selama ini KPU tidak pernah memberikan akses kepada siapapun bahkan Bawaslu untuk mengetahui data mengenai DPHTb.Malah seperti menantang dengan memerintahkan para pegawai KPU untuk tidak memberikan data kepada siapapun, ini kan tidak seharusnya terjadi,” sesal Uri.
Dalam Pleno DPHTb hari Minggu kemarin, Uri mengaku dirinya menentang supaya rapat diundur karena tidak ada fungsi pengawasan.
“Saya kemarin walk out dan komisioner Bawaslu juga setuju dengan pengunduran pleno, tapi KPU tidak menggubris,” ucapnya.
Menurut Uri, Ada beberapa permasalahan yang timbul, diantaranya tidak ada transparansi data dan dokumen A5 tidak diserahkan ke Bawaslu.
“Hal ini kan harus transparan, peserta Pemilu dan masyarakat juga perlu faham terhadap data pemilih, ya kami menyimpulkan KPU tidak mau diawasi,” tudingnya.
Uri pun memaparkan bahwa dengan berbagai macam alasan dan permasalahan yang timbul, seperti di Kecamatan Cimerak dan Cigugur dan itu diakui. Serta dengan keberadaan perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia yang berada di Kecamatan Cimerak yang memiliki sekitar 500 karyawan.
“Semua hal itu apakah sudah difaktualisasi mau melakukan pemilihan di Pangandaran atau tidak, apabila dilakukan faktualisasi tapi itu tidak melibatkan pengawas,” tanya Uri.
“Seperti yang terjadi di Kecamatan Cigugur, KTP nya sudah pindah tetapi tetap dimasukan ke DPTB, dan itu sudah diakui oleh KPU permasalahan-permasalah itu,” pungkasnya.(dry)
Uri Juwaeni saat di wawancara oleh sejumlah awak media
Leave a Reply