Dejabar.id, Cirebon – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, kembali berhasil mengamankan dua jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang dari dua orang pedagang Pasar Weru, Plered Kabupaten Cirebon, pada Rabu (30/10/2019). Satwa tersebut diantaranya Burung Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan Kakatua Putih (Cacatua alba).
Menurut Ade selaku Polhut BBKSDA Jabar, pengamanan ini dalam rangka penertiban peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah Cirebon, dengan melaksanakan berbagai macam upaya pre emtif berupa penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi membagikan leaflet atau brosur satwa dilindungi bersama dengan aparat kepolisian serta instansi.
“Dengan adanya operasi penertiban peredaran atau perdagangan satwa ini, semoga bisa menjadikan efek jera bagi para pedagang yang ada di sini, setidaknya yang lainnya melihat pada saat kami mengevakuasi satwa bahwa satwa dilindungi dilarang untuk diperjualbelikan secara illegal,” jelasnya, Kamis (31/10/2019).
Di hari yang sama, lanjutnya, Polhut BBKSDA Jabar juga menerima penyerahan sukarela dari salah satu pejabat dilingkup pemerintahan Kota Cirebon yaitu seekor Burung Merak Jawa (Pavo muticus). Penyerahan tersebut diawali adanya laporan dari LSM Pecinta Satwa melalui call center BBKSDA Jabar, bahwa di salah satu rumah di Kabupaten Cirebon ada terdapat satwa dilindungi.
“Kami pun langsung merespon cepat dan segera melaksanakan tugas pimpinan untuk melakukan penertiban,” jelas Ade.
Berdasarkan keterangan dari pejabat di salah satu UPT Pemerintahan Kota Cirebon bernama Suharto menjelaskan, bahwa satwa jenis merak tersebut berasal dari pemberian temannya yang akan pindah ke luar kota dan sudah dirawat sekitar 20 tahun yang lalu.
“Tadinya saya berniat untuk membuat izin yang sah untuk merak ini, tapi belum ada waktu untuk mengurusnya, saya ikhlas menyerahkan merak ini karena sudah seharusnya hidup bebas di alam dan bisa berkembang biak,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply