Press ESC to close

Belum Sinkron dengan Sidalih, Penetapan DPTHP ke-2 Masih Terkendala

  • December 11, 2018

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih) menjadi kendala yang dialami dalam rapat pleno penerapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke-2 yang digelar komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Majalengka.
Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Sukmayadi, DPTHP belum bisa ditetapkan, karena lagi-lagi data manual hasil rekapitulasi di KPU itu, belum sesuai dengan data Sidalih.
“Hingga saat ini masih tengah dilakukan upaya sinkronisasi oleh pihak KPU dan jajarannya,” katanya, Selasa (11/12/2018).
Menurut dia, berdasarkan pada rapat pleno penetapan DPTHP ke-2 tersebut, yang digelar pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 10.30 WIB, di ruang rapat KPU setempat. Proses rekapitulasi manual sebetulnya sudah selesai sejak pukul 14.00 WIB.
Namun, belum bisa ditetapkan karena Bawaslu Kabupaten Majalengka meminta agar rekapitulasi DPTHP yang manual harus ada kesesuaian dengan yang di aplikasi Sidalih.
“Pokoknya kita akan pastikan bahwa data pemilih sesuai dengan Undang-undang No 7 tahun 2017 pasal 218, bahwa data pemilih harus berbasiskan kesesuaian dengan aplikasi sidalih. Sehingga belum bisa ditetapkan langsung, karena Sidalih belum sesuai,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota KPU Divisi Advokasi dan data, Sarkan menjelaskan, dari hasil rekapitulasi DPTHP secara manual yang telah selesai dilakukan, pihaknya mencatat ada 980.177 orang pemilih, terdiri dari 486.625 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 493.492 berjenis kelamin perempuan.
Para pemilih tersebut tersebar di 4.125 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 343 desa/kelurahan dan 26 Kecamatan se-Kabupaten Majalengka.
“Dari data tersebut, kita jadikan daftar pemilih pada pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres) 17 April 2019 mendatang,” tukasnya.(jja)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *