DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran, berharap Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa ditetapkan bulan ini.
Menurut Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Sobirin menjelaskan bahwa Pemda diberikan kewenangan untuk membuat Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kewenangannya sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. Maka Pemda wajib menetapkan Perda KTR,”ujarnya kepada Dejabar.id, Selasa (11/12/2018).
Sobirin mengatakan ada beberapa kriteria tempat yang dijadikan KTR, seperti tempat tempat umum , sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan dan lain-lain.
“Intinya tidak boleh merokok di tempat tertentu dan harus menyediakan ruangan khusus untuk merokok,” tegasnya.
Menurut dia, Perda Kawasan Tanpa Rokok baru diterapkan di 15 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang baru menerapkan Perda KTR. Bahkan ada beberapa yang dievaluasi dan dicabut kembali.
“Namun, kami (Dinkes-red) tetap berharap adanya Perda KTR di Kabupaten Pangandaran. Apalagi kalau kita mau mewujudkan daerah yang sehat, tentu KTR ini sangat diperlukan,”papar Sobirin.
Selain itu, lanjut Sobirin, pemberlakuan KTR juga bisa menekan adanya peningkatan penyakit tidak menular seperti jantung, darah tinggi dan lain-lain.
“Karena merokok di tempat umum juga bisa membahayakan mereka yang pasif, jadi dalam mewujudkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) salah satunya adalah menekan kebiasaan merokok,” katanya.
Kriteria keluarga sehat itu, jika dalam satu keluarga tidak ada satupun yang merokok.(dry)