DEJABAR.ID, BOGOR-Polsek Bogor Barat mengamankan delapan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan pemeriksaan para pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 40 lokasi di wilayah Bogor.
Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sundarti mengatakan, kedelapan pelaku ditangkap di beberapa tempat berbeda. Delapan pelaku yang ditangkap yakni AK alias W (31), R alias AAY (32), DS (27), RA (27), dan RH (48). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barangbukti berupa kunci letter T, kunci palsu, linggis, obeng, dan pisau.
“Modus pencurian yang mereka lakukan yakni dengan cara masuk ke rumah atau ke pekarangan rumah korban. Mereka mengincar motor yabg sedang diparkir atau di toko-toko. Mereka tidak melakukan kekerasan dalam aksinya,” kata Sundarti, di Mapolsek Bogor Barat, Kamis (21/3) sore.
Dari hasil keterangan sementara, para pelaku sudah beraksi di 40 lokasi di wilayah Bogor.
“Para tersangka telah melakukan aksinya di 40 TKP di Bogor. Kami masih mengembangkan jaringannya untuk mengetahui penadah motor curian itu,” katanya.
Kendaraan hasil curian mereka kemudian dijual dengan harga bervariatif. Untuk roda dua mereka jual dengan harga sekitar Rp 2-3 juta perunit. Sedangan kendaraan roda empat itu Rp7 -8 juta.
“Para pelaku akan dijerat dnegan Pasal pasal 363 jo 362 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal tujuh tahun,” tutup Sundarti.
Leave a Reply