MAJALENGKA – Beredar konten di media sosial yang memberikan informasi jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di wilayah hukum Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, dengan proses cepat, efektif dan efesien.
Di konten tersebut, tertulis dalam informasi bahwa pembuatan SIM A/C masih bisa dilakukan seolah – olah tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Bahkan, konten itu juga lengkap disertai beberapa foto SIM warga Majalengka.
Berikut Narasinya:
“Kuy yang mau bikin SIM A/C mumpung masih bisa, proses cepat, efektif dan efisien. Cocok buat AA, teteh, bapak, dan ibu yang sibuk dengan aktivitasnya. So kapan lagi yakan?
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman, didampingi Kanit Regiden, Iptu Geeta meluruskan, bahwa kabar viral soal pembuatan SIM itu. Ia memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks atau tidak benar.
“Kabar dan postingan tersebut enggak benar. Yaitu hoaxa atau tidak benar,” ungkapnya, Rabu (25/5).
Ia pun menuturkan, pihaknya tengah melakukan pelacakan terhadap akun yang menyebarkan informasi mengenai jasa pembuatan SIM yang dinilai tanpa melalui prosedur tersebut.
Kendati demikian, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayainya. “Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan,” katanya.
Dia menegaskan, bahwa setiap pemohon SIM tetap harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Selain syarat utamanya, sudah berusia 17 tahun, juga harus sehat jasmani dan rohani serta harus mengikuti tes.
Baik itu uji teori maupun uji praktek.
“Intinya, bagi setiap pemohon SIM di wilayah hukum Polres Majalengka, tetap harus mengikuti serangkaian tahapan – tahapan yang telah ditentukan dan harus tetap mengikuti prosedur,” jelasnya. (ja)
Leave a Reply