DEJABAR.ID, CIREBON-Sepanjang tahun 2018, Badan Nasional Narkotika (BNN) mengungkap dua kasus tentang peredaran narkoba, yang terjadi pada bulan Januari 2018. Dua kasus tersebut saling berkaitan alias memiliki hubungan.
Menurut Kepala BNN Cirebon, Syabli, dua tersangka dari dua kasus tersebut masing-masing bernama Ade dengan vonis 8 tahun penjara, dan Sulaiman alias Sule dengan vonis 15 tahun penjara. Dari keduanya, didapatkan barang bukti berupa 338,5 gram sabu dan 59 butir ekstasi.
“Awalnya sempat diduga jaringan Abun di Lapas Situ Gintung, namun belum bisa dibuktikan kalau mereka terlibat,” jelasnya saat ekspos di Kantor BNN Cirebon, Jalan Sunyaragi Kota Cirebon, Jumat (28/12/2018).
Dalam melakukan aksinya, lanjut Syabli, mereka melakukan penempelan terlebih dahulu di tempat yang sudah disediakan. Begitu ada pembeli, Sule langsung mengambil di tempat yang ditempel tersebut. Kemudian diedarkan melalui Ade. Adapun wilayah pengedarannya berada di Kota dan Kabupaten Cirebon.
Syabli menjelaskan, meskipun salah satu konsumen mengaku mendapatkan barangnya dari Abun di dalam Lapas Situ Gintung, namun hal tersebut belum usai dibukukan di pengadilan. Ade hanya mengaku mendapatkannya dari Sule.
“Sule ditangkap saat menginap di salah satu hotel di Cirebon, sedangkan Ade ditangkap saat sedang beraksi,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply