Press ESC to close

BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Kesehatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2019

  • May 27, 2019

DEJABAR.ID, CIREBON – Selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2019, yang dimulai dari H-7 sampai H+7, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei 13 Juni 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS. Para peserta tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.
Menurut Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ansharuddin, peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS, terutama di musim arus mudik dan balik Lebaran 2019,” jelasnya saat konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Senin (27/5/2019).
Ansharuddin menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di lGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. Karena pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Itu sudah tercantum dalam UU Kesehatan bahwa tidak boleh ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien,” jelasnya.
Setelah stabil, lanjutnya, maka pasien atau peserta tersebut bisa dibawa ke rumah sakit yang ada pelayanan BPJS Kesehatan. Nantinya, rumah sakit tersebut biasanya mengklaim ke BPJS Kesehatan. Hal ini juga menegaskan bahwa fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran atau biaya dari peserta.
Ansharuddin juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KlS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore,” pungkasnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *