DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata melarang dan meminta kepada para pengusaha tempat hiburan malam di Kabupaten Pangandaran untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan. Jika masih membandel tetap buka maka izin usahanya akan dicabut.
Jeje mengatakan mengatakan bahwa aturan tersebut masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, termasuk aturan bagi rumah makan yang buka disiang hari.
“Kita pasti akan menurunkan petugas Satpol PP, jika ada yang melanggar terus-menerus maka dipastikan izin usahanya akan kita cabut,” tegas Jeje kepada Dejabar.id, Kamis (09/05/2019).
Menurut Jeje, pemilik tempat hiburan malam harus bisa menghargai orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Menghargai orang yang sedang berpuasa itu juga termasuk ibadah,” katanya.
Untuk mereka yang tidak berpuasa termasuk para turis, lanjut Jeje, bisa makan ditempat tertentu seperti hotel. Contoh seperti di bali saja saat hari nyepi kita semua pasti harus menghargai mereka.
“Kepada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran saat bulan puasa diminta untuk segera berkoordinasi dengan petugas Satpol PP. Jangan sampai menjadi eksekutor, karena kewenanganya juga ada di Satpol PP,” tegas Jeje.
Sementara itu, Jeje menjelaskan untuk jam kerja PNS juga akan dipangkas selama bulan suci ramadan. Hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai sejak pukul 08:00 sampai dengan pukul 15:00 WIB dengan waktu jam istirahat hanya 30 menit.
“Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja mulai pukul 08:00 sampai dengan jam 15:30 WIB dengan waktu Istirahat dari pukul 11:30 sampai dengan pukul 12:30 WIB, peraturan tersebut berdasarkan surat edaran dari Menpan RB,” tutupnya.(dry)
Leave a Reply