Buset! IRT di Majalengka Nekat Rampas Motor Seorang PNS


DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus mendekam di sel tahanan Polres Majalengka. Wanita berinisial DH itu, diamankan jajaran Satreskrim Polres Majalengka, karena melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), milik seorang PNS, Rery Ernawati (46) warga Perum Griya Pesona, Blok A14/4, RT 006/012, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Wanita berusia 23 tahun itu nekat mencuri motor Yamaha NMAX Nopol E 3109 UG,  dengan alasan pelaku merasa sakit hati kepada korban karena tidak di kasih pinjam uang.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku tersebut, dengan cara membuka pintu rumah korban dengan menggunakan kunci yang sudah diketahui disimpan di rak sepatu.
Kemudian, kata dia, tersangka mengambil kunci kontak motor yang disimpan disebuah tempat rak plastik yang berada tepatnya di atas CPU Komputer. Selanjutnya, kendaraan motor tersebut dibawa ke rumah kontrakan pelaku yang tidak jauh dari rumah korban.
Tak hanya sampai di situ, pelaku juga kembali lagi ke rumah korban dan mengambil barang-barang lainnya yang berada di dalam rumah tersebut. Di antaranya, dua unit Resiver, satu unit HP, satu buah badcover dan satu buah helm.
“Kalau berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa dia nekat mencuri sepeda motor dan  barang-barang berharga milik korban, dengan alasan sakit hati karena tidak dikasih pinjam uang,” katanya, dalam siaran persnya, di Majalengka, Rabu (9/1/2019).
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP.(jja)