dejabar.id, Tasikmalaya – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku Y (18) pembawa lari A (14), gadis desa asal Taraju. Y (18) ditangkap di daerah Kuningan Jawa Barat, kemarin oleh jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
“Ya, orang tua korban melporkan ke kami terkait anaknya dibawa kabur oleh Y dari tanggal 18. A dibawa kabur ke kuningan selama lima hari. Bermula setelah habis acara agustusan,” ungkap Plh Kapolres Tasikmalaya, AKBP Sunarya kepada awak media, Senin (26/8/19).
Sunarya menambahkan, selama dalam pelarian tersebut, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali.
“Pertama di Tasikmalaya sebelum pergi ke kuningan, kedua di kuningan di temlat kosan temannya,” tambah sunarya.
Adapun modus pelaku, lanjut Sunarya yakni korban diiming-imingi pekerjaan oleh pelaku dan korban menurut saja meski tidak ada izin dari orang tuanya.
“Awalnya di rayu dengan akan diberikan pekerjaan oleh korban, namun kenyataannya korban malah disetubuhi,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku pembawa lari anak gadis orang, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya juga berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Kedua pelaku diganjar hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan pasal 332 KUHPidana tentang perlindungan anak. (Ian)