Dewan Pers Sebar Rilis Bohong, Dilaporkan Ketua IWO Sumut Ke Polda Metro Jaya


Dejabar.id, Jakarta : Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara, Teuku Yudhistira, resmi melaporkan Dewan Pers ke Polda Metro Jaya, Jumat (16/9/2022).

Didampingi penasihat hukumnya Arfan, SH, laporan Yudhistira diterima SPKT Polda Metro Jaya seperti tertuang dalam bukti laporan STTLP/B/4768/IX/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.

Usai membuat laporan, dalam keterangannya kepada wartawan, pria yang akrab disapa Yudis ini mengaku bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax) disebar melalui siaran pers resmi yang dirilis melalui website Dewan Pers.

“Jadi langkah hukum ini terkait UU ITE, setelah salah satu poin siaran pers yang dipublikaai Dewan Pers melalui websitenya dan beredar di grup whatsapp jurnalis, berisi berita bohong atau hoax yang menyebutkan saya belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW),” ungkap Yudis

Padahal, lanjut pria asal Medan ini, sejak tahun 2016 ia sudah berstatus sebagai wartawan utama usai mengikuti UKW di Medan yang diselenggarakan PWI Sumatera Utara.

Baca juga : Kejagung harus usut Tuntas Pudjianto Gondosasmito

“Hal ini tidak bisa saya terima. UKW itu produk dewan pers dan saya ikut ujian di tahun 2016 saat diselenggarakan oleh PWI Sumut sebagai bentuk kepatuhan saya sebagai jurnalis, tetapi kok bisa Dewan Pers merilis siaran pers yang saya nilai sangat keji,” kecamnya.

Menimpali hal itu, Arfan, SH selaku penasihat hukum Yudhistira mengatakan bahwa apa yang dilakukan Dewan Pers adalah bentuk pembunuhan karakter (character assasin) terhadap seorang jurnalis.

“Saya rasa sangat aneh jika Dewan Pers membantah sendiri produk yang mereka keluarkan hingga memicu kerugian besar baik materil maupun inmateril terhadap seorang jurnalis dalam hal ini klien saya Yudhistira,” tegasnya.

Dan parahnya, lanjut dia, siaran pers itu dikutip oleh beberapa media online nasional. Dan di beberapa media tercantum jelas bahwa oknum anggota Dewan Pers bernama Yadi menyebutkan lewat kalimat langsung bahwa klien saya tidak kompeten.

“Berdasarkan catatan kami, ada beberapa media yang mengutip siaran pers itu seperti tempo.co, disway.id, Rmol Jabar, Rmol Bengkulu, tribunnews, rctiplus.com ijtimalang.com, indonesiatoday.co.id, koran-jakarta.com dan banyak lagi media lain juga menyiarkan berita berita fitnah tersebut,” ujarnya.

Atas fakta tersebut, Arfan berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesegera menyelidiki kasus ini agar terang benderang.

“Kita dan seluruh wartawan di Indonesia ini saya yakin ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi pada Dewan Pers sehingga bisa terjadi hal yang berakibat mengorbankan karakter baik seorang jurnalis yang berusaha taat terhadap aturan dan kebijakan mereka,” tegasnya.


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format