dejabar.id, Garut – Seorang kakek asal Selaawi berinisial OH (68) diamankan polisi karena diketahui telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil lima bulan. Perbuatan cabul OH diketahui setelah ibunda korban Rabu (21/8/19) curiga terhadap kondisi anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar tersebut berubah kepribadiannya serta perutnya yang kian membesar.
Melihat kondisi tersebut, ibunda korban pun merasa aneh sehingga langsung berinisiatif membawa anak perempuannya ke bidan untuk diperiksa. Sang ibunda pun merasa kaget karena hasil pemeriksaan bidan diketahui bahwa anak perempuannya itu tengah mengandung jabang bayi yang usianya diperkirakan 5 bulan.
Sang ibunda saat itu langsung mendesak anaknya agar memberitahu siapa yang telah menghamilinya. Rasa kaget sang ibunda pun kian bertambah karena ternyata yang menghamili anaknya adalah suaminya, atau ayah tiri dari anaknya.
Setelah mengetahui pelaku yang telah menghamili anaknya, ibunda korban bersama Ketua RW, dan Kepala Desa tempatnya tinggal mendatangi Polsek Limbangan untuk melaporkan suaminya. Pihak kepolisian sendiri usai menerima laporan langsung menangkap OH dan membawanya ke Mapolsek Limbangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya itu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, membenarkan adanya laporan pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya di Kecamatan Selaawi.
“Sementara masih ditangani Polsek Limbangan,” singkatnya, Kamis (22/8/19). (Ian)