Press ESC to close

Di Hari "Hak Untuk Tahu," Informasi Publik di Pangandaran Minim

  • September 28, 2018

DEJABAR.ID. PANGANDARAN – Tidak banyak orang sadar bahwa setiap tanggal 28 September tiap tahunnya dunia termasuk Indonesia memperingati hari hak untuk tahu yang didedikasikan khusus untuk kebebasan memperoleh informasi.
Namun momentum memperingati hari hak untuk tahu sedunia (right to know day) yang jatuh pada tanggal 28 September 2018 masih minim diketahui baik oleh kalangan pejabat maupun masyarakat biasa.
Salah seorang warga di Kecamatan Pangandaran, Oji Fahturozi mengaku tidak tahu persis akan peringatan hari hak untuk tahu (HUT).
“Setahu saya informasi hanya rame di medsos, sedangkan keterbukaan informasi publik terkait dengan pemerintahan masih minim,” kata Oji kepada dejabar.id, Jum’at (28/9/2018).
Oji berharap di momentum peringatan hari hak untuk tahu sedunia (right to know day) menjadikan negara yang demokrasi ini dapat memberi dan menjaga jaminan masyakat untuk memperoleh informasi, serta membuat ma­syarakat Indonesia lebih sadar dengan betapa pentingnya dari sebuah informasi dan membuat masyarakat lebih cerdas ke depannya dalam menganalisis informasi yang datang di hadapannya.
“Memang ada beberapa informasi yang perlu dibuka ke publik dan ada juga yang dilarang ke muka publik,” katanya.
Sementara itu, beberapa pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Pangandaran ketika dejabar.id menghubungi dan menanyakan terkait HUT melalui sambungan telefon selulernya maupun pesan WhatsApp. Mereka tak memberi tanggalan serta respon. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *