DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Sebayak 350 spanduk yang berisi seruan menolak kampanye politik di tempat-tempat ibadah dipasang secera serentak di Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/1/2019).
Pemasangan spanduk tersebut, sebagai upaya menciptakan kerukunan umat beragama menjelang Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 mendatang.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, spanduk-spanduk tersebut dipasang di 334 masjid, 13 gereja dan 3 wihara yang ada di Kabupaten Majalengka.
Menurut kapolres, hal tersebut sebagai upaya preventif dan preemtif, mencegah terjadinya friksi karena perbedaan politik terutama di rumah ibadah.
Menurut dia, ratusan spanduk yang berisi seruan menolak kampanye politik di tempat ibadah di Majalengka. Pemasangan spanduk dilakukan secara simbolis di Masjid yang berada di Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Majalengka.
“Kegiatan ini didasari UU 27/2017 tentang Pemilu yang melarang adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah. jika aturan itu dilanggar, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang melanggar,” ungkapnya.
Kemudian, kata dia, ada UU Pemilu Nomor 27 Tahun 2017 memang ada ketentuan tidak boleh berkampanye di tempat-tempat ibadah, di instansi pemerintah dan di sekolah-sekolah, itu tidak boleh.
“Oleh karena itu, ketentuan dari undang-undang tersebut kita harus patuhi bersama dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
“Pemasangan spanduk ini sekaligus sosialisasi dan kami harapkan dapat menciptakan kondusivitas diwilayah Kabupaten Majalengka,” tukasnya.(jja)
Leave a Reply