dejabar.id, Majalengka – Mengingat tingginya kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa peserta didik dalam berkendara, materi peraturan lalu lintas, bakal masuk ke mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).
Hal tersebut, dikatakan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana, didampingi Kanit Dikyasa Lantas, Iptu Y Rusyanto, Rabu (21/8/2819).
Menurut Kasat Lantas, pelajaran PPKN membentuk siswa menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, termasuk dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan koordinasi perihal tindak lanjut atau evaluasi diseminasi model pengintegrasian pendidikan lalu lintas pada mata pelajaran PPKN dari tingkat SD, SMP, dan SMA / SMK sederajat,” ujarnya.
AKP Endang menjelaskan, pelajaran PPKN bertujuan memberikan pendidikan lalu lintas di setiap satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA secara berkelanjutan.
Hal ini dimulai dari pembentukan sikap serta perilaku tanpa mengabaikan pengetahuan dan keterampilan. Termasuk dalam mengembangkan keteladanan saat berlalu lintas.
“Pendidikan menjadi salah satu strategi paling efektif untuk penanaman nilai, norma, disiplin, etika dan pembiasaan budaya berlalu lintas bagi peserta didik,” tuturnya.
Terlebih, lanjut dia, melihat peserta didik merupakan generasi yang diharapkan dan menjadi masa depan bangsa maka melalui pendidikanlah proses perubahan sikap mental dibentuk secara perlahan.
“Dengan harapan, generasi muda bisa secara sadar menerapkan sikap dan perilaku disiplin, etika serta budaya berlalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar,” ungkapnya. (jja)
Leave a Reply