DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Provinsi Jabar, wilayah Kabupaten Majalengka, kembali telah melakukan operasi penertiban pajak kendaraan pada triwulan pertama tahun 2019.
Selama penertiban pajak yang melibatkan P3D wilayah Kabupaten Majalengka, Satlantas Polres Majalengka, Jasa Raharja, Dishub, Denpom dan jajaran polsek ini, menjaring 398 unit kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Menurut Kepala P3D Wilayah Kabupaten Majalengka, Asep Cucu, didampingi Kasi Penagihan dan Penerimaan, Ade Wikarta dan Kasi Pendataan dan Penetapan, Doni Firyanto, sebanyak 398 unit kendaraan bermotor tersebut, merupakan hasil operasi gabungan penunggak pajak KTMDU, yang digelar pada triwulan pertama 2019 di empat titik di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Operasi ini melibatkan baik di tingkat polres maupun tingkat polsek dengan berhasil menjaring 398 unit kendaraan yang menunggak pajak,” katanya, Jumat (1/2/2029).
Asep Cucu menambahkan, dalam operasi gabungan penunggak pajak KTMDU ini, pihaknya juga melakukan sistem pembayaran pajak di tempat, bagi pengendara yang menunggak.
Alhasil, dari 398 unit kendaraan bermotor yang terjaring, sebayak 344 unit kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran di tempat atau pada saat melakukan operasi tersebut.
“Ada 344 unit yang membayar di tempat, 309 unit diantaranya roda dua dan 35 unit untuk roda empat dengan jumlah total pajak senilai Rp152.588.200.” jelasnya.
Sedangkan, kata dia, bagi pengendara yang belum membayar pajak di tempat, sebayak 54 unit. Diantaranya, roda dua 44 unit dan 10 unit roda empat dan pihaknya memberikan waktu selama satu bulan untuk datang menyelesaikan di kantor Samsat.
Lebih jauh dia menambahkan, bahwa operasi rutin ini digelar juga sekaligus dalam rangka mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2019.
“Untuk target dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2019 ini, sebayak Rp97.503.000.000 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (BBNKB I) Rp73.926.000.000 serta BBNKB II, Rp1.925.000.000,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada pengguna jalan agar membayar pajak tepat waktu, untuk menghindari denda administrasi yang akan menambah tagihan pajak kendaraan bermotornya.
Hal ini juga, sambung dia, sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan daerah serta bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya secara berkala setiap tahunnya.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti, didampingi Kanit Regident, Iptu Mukhali mengungkapkan, dalam operasi gabungan penunggak pajak ini.
Pihaknya juga melakukan tilang langsung kepada pengendara yang melanggar, baik itu pelanggaran kasat mata maupun pelanggaran lainnya seperti tidak memakai helm, tidak membawa SIM dan STNK maupun kelengkapan lainnya.
“Diketahui, operasi ini merupakan operasi rutin yang digelar Samsat Majalengka, selain untuk meningkatkan penerimaan dari sektor PKB dalam jangka waktu menengah dan panjang, juga sekaligus untuk menciptakan disiplin berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka laka lantas di jalan raya,” tandasnya.(jja)
Leave a Reply