DEJABAR.ID, SUBANG–Guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran denda tilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dengan kerja sama ini, Kejari Subang telah menyiapkan tempat/loket pembayaran yang akan langsung diterima oleh petugas dari Bank BRI sesuai dengan denda.
Sistem ini diterapkan guna menghindari praktek percaloan sidang tilang atau praktek pungli, sehingga bagi pelanggar tidak akan bingung lagi dengan biaya yang akan dibebankan dan bisa membuat pelanggar tilang efisien waktu.
Kita telah melakukan kordinasi dengan BRI, Alhamdulilah mereka berkenan memberikan pelayanan ini. Kita buka setiap hari Jumat,” kata Kajari Subang Pramono Mulya SH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Sunarto, Senin (7/1/2018).
Sebelum ada kerjasama ini, masyarakat yang terkena tilang, lalu setelah mengetahui dari pengadilan dan mengetahui besaran denda, mereka harus langsung ke bank untuk melakukan pembayaran denda.
“Namun setelah ada kerja sama ini, denda bisa langsung dibayar di sini. Kita sediakan loket pembayaran, tujuannya untuk mempermudah, dan ini baru perdana,” katanya.
Disediakannya loket pembayaran setiap hari Jumat di Kejari Subang merupakan upaya Kejari untuk menghindari banyaknya percaloan, karena selama ini masyarakat masih banyak yang tidak mau ribet, karena tidak mau antri.
“Dengan dasar itulah, kita manjakan masyarakat. Setelah mengetahui hasil putusan Pengadilan Negeri Subang, berapa besaran dendanya, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Kejaksaan,” katanya.
Pihak Kejaksaan sendiri saat ini, terus mensosialisasikan program untuk mempermudah masyarakat ini. Sehingga program untuk mempermudah proses pembayaran denda bisa diketahui semua masyarakat Subang.
“Saya imbau kepada masyarakat harus selalu mengikuti prosedur yang berlaku. Jangan sampai memakai jasa calo, karena sekarang proses pembayaran tilang sangat mudah,” katanya.(Ahy)
Leave a Reply