DEJABAR.ID, CIREBON – Persoalan kemasan makanan rusak dan kadaluwarsa yang dijajakan di pasar tradisional dan pasar modern di Kota Cirebon kini mulai marak. Padahal, seharusnya kemasan-kemasan makanan rusak seperti itu dilarang untuk diperjualbelikan.
Menurut Kepala Seksi Bina Usaha Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Cirebon, Martini, pelarangan tersebut sudah ada di dalam aturan UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kemasan.
“Kemasan yang sudah rusak itukan frontal dan dilarang. Masih banyak soal kemasan yang tidak layak pakai dan kadaluwarsa,” jelasnya saat ditemui dejabar.id di kantornya, Jl. KS. Tubun Kota Cirebon, Rabu (26/9/2018).
Oleh karena itu, lanjutnya, pihak Disperindagkop-UMKM Kota Cirebon meminta kepada Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan, minimal rutin setiap bulan di pasaran. Sebab menurutnya, persoalan ini bukan otoritas Disperindagkop-UMKM Kota Cirebon, melainkan kewenangan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
“Kita tidak mempunyai kewenangan terkait masalah ini, melainkan Kewangan provinsi,” tuturnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pengawasan kemasan makanan, tambah Martini, yaitu legalitas dari BPOM dan harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI), serta kemasan tersebut mesti dalam keadaan utuh.
“Dengan begitu, kemasan tersebut sudah jelas legalitas hukumnya dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” pungkasnya. (jfr)
Leave a Reply