DEJABAR.ID, CIREBON – Dengan ditetapkannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) di 24 TPS di Kota Cirebon, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusional, maka tugas Pj Walikota Cirebon Dedi Taufik akan diperpanjang.
Menurut Dedi, jika tidak ada PSU, maka pada tanggal 20 September 2018 nanti, tugasnya sebagai Pj Walikota Cirebon akan berakhir. Karena, tanggal tersebut adalah pelantikan Walikota Cirebon terpilih sekaligus serah terima jabatan.
“Jika tidak ada PSU, maka tugas saya di Kota Cirebon selesai pada tanggal 20 September 2018 nanti,” jelasnya saat ditemui dejabar.id usai menghadiri Deklarasi Bersama di Hotel Prima, Jl. Siliwangi Kota Cirebon, Selasa (18/9/2018).
Dedi yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, sesuai dengan SK dari Kemendagri, bahwa jabatan Pj Walikota Cirebon berakhir hingga April 2019. Namun, jika sudah ada pelantikan, maka pada saat itu juga akan diadakan serah terima jabatan, tidak perlu menunggu hingga bulan April 2019.
Adapun dengan adanya PSU, kabar pelantikan belum bisa dipastikan. Menurut Dedi, hal tersebut tergantung dari ketetapan KPU Kota Cirebon. Sehingga, sampai tiba waktunya pelantikan, dirinya akan menjalankan tugasnya sebagai Pj Walikota Cirebon.
“Penyelenggaraan pemilu berjalan lancar, PSU sukses. Sehingga pada saat nanti serah terima jabatan, itulah tugas saya,” pungkasnya. (jfr)
Leave a Reply