Press ESC to close

Dituding Sebar Uang Palsu, Anggota GMBI Laporkan AR Cs ke Polsek Langkaplancar

  • April 27, 2019

DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Distrik Pangandaran mendatangi Mapolsek Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (26/04/2019).
Kedatangan puluhan anggota LSM GMBI yang di pimpin langsung oleh Ketua Distrik LSM GMBI Pangandaran Nandang Suhendar alias Ujang Bendo ke Mapolsek Langkaplancar untuk melaporkan saudara AR Cs yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara mencemarkan nama baik dan memfitnah personal dan Lembaga LSM GMBI. AR Cs menuding anggota GMBI telah menyebarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Langkaplancar beberapa waktu lalu, tepatnya pada 14 April 2019 lalu.
Pelapor sekaligus korban, Acuy bin Muhidin anggota KSM LSM GMBI Langkaplancar mengungkapkan bahwa pada Minggu (14/04/2019) sekira pukul 15.00 WIB dirinya sedang berada di rumahnya kedatangan saudara YG (27) bersama dua orang temannya dan mengaku bahwa uang pecahan Rp50 ribu yang dibawanya ternyata palsu.
“Kemudian saya diajak ke rumah kepala dusun, ketika berada di rumah Kadus datanglah AR Cs bersama anggota salah satu ormas yang langsung menginterogasi tentang uang palsu tersebut,” ujar Acuy yang didampingi Ketua Distrik LSM GMBI Pangandaran Ujang Bendo kepada Dejabar.id di Mapolsek Langkaplancar, Jumat (26/04/2019).
Sekitar setengah jam kemudian, kata Acuy, anggota salah satu ormas itu semakin bertambah banyak dan situasi makin Iama makin memanas maka sayapun dibawa oleh saudara HND ke kebun karet untuk diamankan.
“Setelah situasinya dirasa aman, sayapun kembali dibawa ke halaman rumah Kadus tidak lama kemudian HND menerima telepon dan mendapat intruksi untuk membawa saya ke Polsek Langkaplancar,” tuturnya.
“Saat dalam perjalanan menuju Polsek Langkaplancar, tepatnya di Karangkamiri, HND menerima telepon dan berhenti, tidak lama kemudian datang AR Cs meminta musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut jangan sampai dibawa ke Polsek,” tambah Acuy.
Adapun hasil dari musyawarah tersebut, Acuy mengaku, bahwa permasalahan tersebut dianggap beres (selesai) dan tidak akan dilanjutkan karena mereka tidak menemukan bukti di saya.
“Namun, dihari yang sama beberapa anggota LSM GMBI menemukan berita-berita tentang uang palsu dimedia online, dengan adanya kejadian tersebut saya merasa di pitnah dan nama baik saya merasa dicemarkan sekaligus mencemarkan nama baik LSM GMBI,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, tegas Acuy dirinya secara resmi melaporkan AR cs ke Polsek Langkaplancar atas perbuatan pitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 jo 335 KUHPidana dan UU ITE Pasal 27 ayat 3.
“Kami melaporkan AR Cs karena dia telah menuduh saya mengedarkan uang palsu dan ditemukan berita-berita di media online,” tegasnya.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor : STPLP/02/B/IV/2019/JBR/RES CIAMIS/SEK LANGKAPLANCAR pertanggal 26 April 2019.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Sektor Langkaplancar.(dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *