Press ESC to close

DPRD Pangandaran Paripurnakan Raperda Miras 

  • December 4, 2018

DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah menggelar rapat paripurna dengan tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Senin, (3/12/2018).
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan,  Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sebelumnya dibahas terlebih dahulu oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD sebanyak 13 anggota DPRD.
“Pansus VI DPRD Kabupaten Pangandaran mulai melakukan pembahasan  sejak (1/10/2018) hingga (2/12/2018) melalui tahapan rapat internal, rapat dengan SKPD yang melibatkan stakeholder, konsultasi dan kunjungan kerja juga rapat sinkronisasi dengan unsur pimpinan di DPRD,” ujarnya kepada wartawan diruang Rapat paripurna DPRD Pangandaran, Senin (3/12/2018).
Iwan mengatakan, hasil pembahasan pada Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu menghasilkan beberapa catatan.
“Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dinilai perlu untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol,”katanya.
Pada Pasal 20 ayat 4, lanjut Iwan, Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 dijabarkan Bupati/Walikota dan Gubernur dapat membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayah kerjanya melalui Peraturan Daerah.
“Hasil pembahasan Pansus VI di antaranya, untuk pemohon Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) pengecer dan penjual langsung harus melampirkan fotokopi tanda daftar usaha pariwisata, selain itu harus melampirkan fotokopi surat ijin lingkungan, dan melampirkan fotokopi rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI),” tuturnya.
Iwan menjelaskan,  penjualan langsung menjual minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat.
“Minuman beralkohol hanya bisa dijual di hotel bintang 3, hotel bintang 4 dan hotel bintang 5,” tegasnya.
“Minuman beralkohol bisa dijual di restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka seperti bar, pub, club malam dan tempat tertentu lainnya,” pungkasnya.(dry)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *