DEJABAR.ID, SUBANG – Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di ATM BJB yang berada di lingkungan kantor Pemda Subang.
Menurut Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni menyebutkan kejadian pelaku melakukan aksinya pada Kamis tanggal 27 Juni sekira pukul 10 malam yang merugikan Bank sebesar 2,5 juta.
“Dalam aksinya pelaku menggunakan alat untuk mengeluarkan uang. Namun oleh petugas terlihat mencurigakan. Lalu petugas segera mendatangi ATM dan mengamankan pelaku,” jelas Kapolres dalam press release nya kepada wartawan, Rabu (24/7/2109).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh pelaku ialah dengan cara memasukkan kartu ATM dengan cara mengganjal nya supaya saldo dari milik pelaku tidak berkurang kemudian pelaku mengambil uang yang keluar dari mesin ATM yaitu 2,5 juta rupiah.
“Dua orang pelaku berhasil diamankan yang berinisial DS dari hasil pengembangan ada 1 orang pelaku yang dinyatakan DPO yaitu yang berinisial SM dan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang 2,5 juta, satu unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu warna merah bernomor polisi B 2926 TZI bersama STNK-nya, 1 buah kartu ATM BNI dengan nomor 53717631003515381 buah pinset, 1 buah obeng berwarna kuning, 1 buah obeng Min warna hitam, satu buah handphone Samsung warna hitam, satu buah handphone Oppo warna gold dan 1 buah jaket warna hitam tanpa merk,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaaan, diduga pelaku merupakan bagian dari jaringan yang biasa menyasar mesin ATM. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Ahy)