DEJABAR, MAJALENGKA – Polisi masih melakukan penyelidikan terkait laporan atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Majalengka, Redy Sugara.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Pihaknya juga belum melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap selaku pihak terlapor. “Belum, masih proses penyelidikan,” kata Edwin saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (16/9/2021)
Menurut kapolres, saat ini perkembangan kasus dugaan penganiayaan ketua Kadin yang juga menjabat sebagi Kepala Divisi Agri Bisnis di salah satu BUMD Majalengka itu, penyidik telah meminta keterangan terhadap dua orang saksi dari pihak pelapor.
“Dalam dekat ini, kita juga akan terlebih dahulu meminta keterangan dari saksi pihak terlapor,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Redi Sugara, Enja Warjana mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin 13 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB, karena masalah sepele.
Enja menjelaskan, Redi yang juga menjabat sebagai pengurus di salah satu BUMD Pemkab Majalengka tersebut dianiaya menggunakan benda tumpul oleh tiga orang pria yang langsung datang ke kantornya di Jalan KH Abdul Halim, Majalengka.
Akibat penganiayaan tersebut, Redi Sugara mengalami luka di bagian lehernya. Bahkan, selain dipukul, Redi Sugara juga sempat mendapatkan cekikan dari tiga orang tersebut.
“Kedatangan para terduga pelaku sudah direncanakan. Karena, sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, klien kami ditelepon oleh satu terduga pelaku dan nanyain posisi. Setelah dijawab mereka datang ke kantor salah satu BUMD,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa ketika mereka datang ke kantornya, ketiga terduga pelaku itu langsung menampar. Selanjutnya, mereka juga memukul dan mencekik hingga keributan tak terelakkan.
Meski terduga pelaku sudah meminta diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, Enja menyampaikan proses hukum tetap berjalan. Kami tetap melalui jalur hukum. Permintaan dari pelaku sudah kami terima, tapi proses hukum tetap,” jelasnya. (*)