Press ESC to close

14 Tahun Buron, Terpidana Korupsi 120 M Ditangkap Tim Gabungan Kejati Jabar

  • September 16, 2021

BANDUNG, Dejabar.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil menangkap buronan 14 tahun, Ir. Aryo Satigi Budihanto (51), Kamis (16/9/2021) pukul 17.00 Wib di Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Aryo, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2002. Diketahui Aryo tercatat pada 14 Februari 2002, telah dengan sengaja turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, tindakan melawan hukum melalui perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut dengan hukuman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).

Setelah dilakukan penangkapan, kini terpidana Aryo sudah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk di Eksekusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *