14 Tahun Buron, Terpidana Korupsi 120 M Ditangkap Tim Gabungan Kejati Jabar


BANDUNG, Dejabar.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil menangkap buronan 14 tahun, Ir. Aryo Satigi Budihanto (51), Kamis (16/9/2021) pukul 17.00 Wib di Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Aryo, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2002. Diketahui Aryo tercatat pada 14 Februari 2002, telah dengan sengaja turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, tindakan melawan hukum melalui perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut dengan hukuman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).

Setelah dilakukan penangkapan, kini terpidana Aryo sudah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk di Eksekusi.


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format