Press ESC to close

Edarkan Pil Terlarang, Pemuda Majalengka Diringkus Polisi

  • May 10, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Seorang pemuda di Kabupaten Majalengka diringkus polisi karena mengedarkan obat terlarang. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan butir obat farmasi tanpa izin tersebut.
Pelaku berinisial AF ditangkap di Jalan Raya Desa Indrakila, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, pada Jumat dini hari (10/5/2019) sekira pukul 00.20 WIB.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan, AF merupakan seorang pengedar. Dari tangan tersangka diamankan obat terlarang 86 butir pil Thihexphenidil.
Ratusan obat tersebut disimpan di sebuah tas slempang warna hitam hijau yang kenakan oleh pelaku tersebut.
“Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengkadan dan kami pun sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini,” ungkapnya.
Polisi akan menjerat AF melakukan pelanggaran Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009. “Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” bebernya.(jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *