DEJABAR.ID, CIREBON – Sepanjang tahun 2018, angka perceraian di Kota Cirebon semakin meningkat. Untuk tahun 2017, terdapat 858 kasus perceraian yang terdiri dari 603 gugatan dan 255 talak. Sementara di tahun 2018, ada 983 kasus perceraian, yang terdiri dari 601 gugatan dan 382 talak.
Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cirebon Kelas IB, Mochamad Suyana, tingginya angka perceraian tersebut didominasi oleh pasangan yang berusia 25-40 tahun. Penyebabnya dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, seperti adanya pihak atau orang ketiga, tidak adanya tangung jawab, ekonomi, KDRT, dan lain-lain.
“Yang paling banyak adalah faktor ekonomi, yaitu sebanyak 214 kasus,” jelasnya saat ditemui Dejabar.id di Kantor Pengadilan Agama Cirebon Kelas IB, Jalan Brigjen Dharsono (By Pass) Kota Cirebon, Jumat kemarin (4/1/2019).
Suyana mengakui, yang banyak menggugat perceraian ini dari pihak wanita. Mereka biasanya sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan suami. Sehingga, jalan satu-satunya adalah mendatangi Kantor Pengaduan Agama dan melayangkan gugatan cerai.
Meskipun begitu, lanjutnya, pihak Pengadilan Agama tetap memediasi para pasangan tersebut untuk membatalkan gugatan cerainya. Namun, dari semua gugatan, hanya 2 gugatan yang berhasil dimediasi. Sisanya berkahir dengan persidangan menunggu cerai.
“Kita lihat dulu permohonannya seperti apa, sudah sesuai atau belum dengan prosedur,” jelasnya.
Angka perceraian tersebut berbanding terbalik dengan angka pernikahan. Sepanjang tahun 2017 hingga 2018, angka perceraian mengalami penurunan. Setidaknya pada tahun 2017, terdapat 2.754 pasangan yang menikah. Sedangkan periode Januari-November 2018, hanya 2.458 pasangan yang menikah.
Di tempat terpisah, menurut Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Slamet, meskipun angka pernikahan tidak berbanding lurus dengan jumlah kasus perceraian yang terjadi, namun dirinya tetap optimis di tahun 2019 ini angka pernikahan akan mengalami peningkatan drastis.
“Seiring dengan kehadiran Simkah Web, dinilai dapat mempermudah pelayanan administrasi pernikahan,” jelasnya saat ditemui Dejabar.id di Kantor Kementrian Agama Cirebon, Kompleks Perkantoran Bima Cirebon, Jumat (4/1/2019) kemarin.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi teehadap masyarakat terkait Simkah Web untuk mempermudah proses administrasi pernikahan. Sehingga, masyarakat tidak dipersulit ketika akan menikah.
“Kami juga terus memberikan pemahaman lebih mendalam tentang cara membina rumah tangga secara harmonis, agar menurunkan angka perceraian,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply