DEJABAR.ID, SUBANG – Ratusan perwakilan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Subang mendatangi gedung DPRD Subang, Rabu (3/9/2018). Kedatangan para guru honorer ini sama dengan aksi sebelumnya yang sudah sering dilakukan, yaitu menyuarakan hak-hak mereka untuk meminta keadilan dari pemerintah. Dalam aksi kali ini, selain menolak aturan pemerintah pusat, para guru honorer menuntut Plt Bupati Subang, Ating Rusnatim, untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) status guru honorer. Guru honorer Subang ini juga mengancam mogok mengajar.
Dalam audiensi yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Subang, dihadiri oleh Ketua PGRI Subang Kusdinar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang Hj. Nina Herlina, dan ratusan guru honorer yang tergabung dalam PGRI. Namun dalam audiensi yang cukup penting itu, Plt Bupati Ating Rusnatim dan Ketua DPRD Subang Beni Rudiono berhalangan hadir. Menurut informasi, ketua dan seluruh wakil rakyat tersebut sedang melakukan kunjungan ke Bandung dan Cirebon, sedangkan Plt bupati ada tamu dari Jawa Barat.
Menurut koordinator aksi guru honorer, Ade Mulyana, tentang tuntutan Plt Bupati seharusnya menandatangani SK status guru honorer. Sebab hal itu merupakan aspirasi dari semua guru. Jika tidak ada keputusan akan hal tersebut maka akan menghambat perjalanan karir guru honorer.
“Iya, sulit jadi PNS karena terhalang aturan pusat. Maka kita minta dengan sangat SK itu ditanda tangani,” kata Ade.
Sementara menurut Ketua PGRI Subang Kusdinar, SK status guru honorer yang sejak kepemimpinan Bupati Ojang Sohandi itu memang tidak memiliki payung hukum yang jelas, sehingga sampai sekarang tidak pernah ditandatangi. Padahal SK itu begitu penting bagi honorer.
“Memang nantinya SK ini bisa untuk beberapa hal, sepeti untuk sertifikasi para guru honorer yang mengajar di sekolah negeri,” katanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang Hj. Nina Herlina dalam kesempatan itu menyatakan sangat memahami keinginan guru honorer, tapi apa boleh buat semua terhalang oleh aturan dari pusat.
“Kita di daerah tidak bisa apa-apa. Ibu dan Bapak di sini pasti sudah paham, memang aturannya sepeti ini,” katanya.
Nina mengatakan, dirinya secara pribadi sangat mengerti sekali dengan apa yang diinginkan semua guru honorer. Apalagi saat ini banyak instansi dan OPD yang masih membutuhkan banyak PNS, tapi semua terhalang aturan pusat.
“Mungkin saya lihat disini ada satu dua yang usianya 30 tahun ke bawah. Dan yang hampir semunya diatas 35 tahun dan sudah bekerja lebih lama dari yang dibawah 35 tahun. Ada aturan yang lebih tinggi yaitu dari pusat,” katanya.
Nina mengomentari terkait ancaman mogok jika Plt Bupati tidak mendatangi SK. Menurutnya pihaknya baru tahu bahwa ada SK itu. “Kita baru tahu, nanti akan saya tanya ke Disdik, dan saya sampaikan ke Plt Buapti,” katanya.
Nina menjelaskan baru tahu ada SK yang begitu penting seperti itu. Karena urusan teknis dirinya tidak begitu paham. Oleh karena itu para guru honorer harus memahami kondisi saat ini.
“Mau mogok? Saya minta jangan dilakukan. Kasihan anak-anak kita. Kita sudah mengabdi bertahun-tahun. Jangan dicoreng dengan mogok satu hari. Semunya akan saya sampaikan ke Plt Bupati,” kata Nina.(Ahy)
Guru Honorer Subang Ancam Mogok Ngajar
Next Post
Leave a Reply