Press ESC to close

Hari Ini, KPU Pangandaran Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2019

  • September 21, 2018

DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mulai mensosialiasikan beberap aturan atau jadwal Kampanye Pemilu 2019. Kegiatan sosialisasi bertempat di Kantor KPU Pangandaran, Jum’at (21/9/2018).
Ketua Divisi Hukum, SDM, Sosialisasi Parmas KPU Pangandaran, Muhtadin S.Hi menyebutkan sosialisasi tentang aturan yang benar dalam pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2019 mendatang.
“Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 sebagaimana telah di ubah dengan PKPU no 28 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum terkait dengan fasilitasi APK dan lokasi pemasangan APK,” ujarnya kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi, Jum’at (21/9/2018).
Dalam sosialisasi tersebut kata Muhtadin, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan khususnya pada partai politik (Parpol), peserta pemilu dan stakeholder lainnya.
“Upaya itu, guna meminimalisir dugaan pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi pada pagelaran pesta demokrasi.
Maka dari itu jauh-jauh hari kita berikan sosialisasi supaya mereka mengerti,” terangnya.
“Sesuai tahapan bahwa kampanye baru bisa dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang,” jelasnya.
Dalam hal ini, sambung Muhtadin, KPU hanya memfasilitasi terkait tatacara yang diperbolehkan pada saat kampanye dan juga alat yang akan dipasang oleh peserta pemilu.
”Kami hanya memfasilitasi seputar alat peraga kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK). Selain itu juga kami membolehkan untuk membuat media tambahan untuk kegiatan kampanye seperti halnya melalui media osial di Facebook maupun Twitter,” ucapnya.
Upaya kampanye, kata dia, diperbolehkan melalui media sosial dan dalam bentuk lainnya. Tentunya, dilakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Dalam PKPU juga mengatur tempat-tempat yang dilarang, ada batasan mana saja yang tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.
Sementara itu, tegas Muhtadin, apa bila dalam pelaksanaan kampanye Pilpres 2019 ditemukan adanya pelanggaran. Maka KPU Pangandaran akan berkoordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk tindak lanjutnya.
“Jika ada yang melanggar dalam kampanye itu ranah Bawaslu, kemudian akan memberikan surat rekomendasi ke KPU, setelah itu KPU akan menyampaikan kepada peserta pemilu yang melanggar untuk menindak lanjutinya,” pungkasnya. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *