DEJABAR.ID, CIREBON – Penyebaran narkoba tidak memandang usia. Di beberapa tempat ditemukan narkoba berbentuk jajanan anak-anak TK/PAUD, yang akan menyebabkan lupa ingatan bagi yang mengonsumsinya, bahkan dapat tertidur selama berhari-hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon AKBP Moh. Syabli Noer, dalam sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di aula Korem 063/SGJ, Jalan Brigjen Dharsono (By Pass) Kota Cirebon, kemarin.
“Narkoba sudah bisa ditemukan dalam berbentuk jajanan anak-anak TK/PAUD,” jelasnya.
Syabli menambahkan, penyebaran narkoba di lingkungan anak-anak TK/Paud bagi para pengedar, bertujuan agar anak-anak tersebut menjadi terbiasa dengan narkoba dan menjadi pangsa pasar yang potensial. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa proxy war atau perang masa kini sedang berlangsung di negara Indonesia yang akan menghancurkan generasi mendatang.
“Narkoba jelas mengancam generasi masa depan Indonesia,” pungkasnya.
Sementara menurut Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kolonel Arm Maryudi melalui Kasi Intel Korem 063/SGJ Letkol Inf Dikdik Sadikin, peredaran narkoba saat ini telah merambah ke semua lini masyarakat baik tua, muda, bahkan saat ini ditemukan peredaran narkoba melalui makanan yang dikonsumsi anak-anak. Peredaran narkoba pun telah menyentuh kepada seluruh lapisan masyarakat, para pelajar, artis atau publik figur, termasuk birokrat, dan tidak menutup kemungkinan TNI-Polri.
Sadikin melanjutkan, slogan “Indonesia Bebas Narkoba” merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan, demi keselamatan generasi penerus bangsa, dan demi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hindari narkoba, hidup sehat tanpa narkoba, dan bersama-sama kita perangi dan berantas narkoba melalui aksi nyata yang diawali dari diri pribadi, keluarga, dan satuan kita,” jelasnya.
Sadikin menambahkan, adapun penyalahgunaan narkoba di lingkungan TNI baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar, merupakan pelanggaran berat yang harus dihindari. Komando akan memberikan tindakan dan sanksi yang berat sesuai hukum yang berlaku, dan memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.
“Mereka akan kami berhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply