DEJABAR.ID, SUBANG-Ditangkapnya Kades Wanajaya Kecamatan Tambakdahan, Subang, beberapa waktu lalu oleh pihak kepolisian karena diduga korupsi dan penyalahgunaan wewenang menjadi pukulan telak bagi Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang.
Menurut PP No 12 tentang Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Pemerintahan bahwa yang bertanggung jawab terkait persoalan ini adalah Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang terdiri dari BPK, BPKP, dan Irda.
Kepala Irda Kabupaten Subang, Cecep Supriatin mengatakan, saat ini pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dipihak kepolisian. “Kita hormati proses hukum,” kata Cecep.
Cecep mengimbau kepada kepala desa untuk menjalankan proses realisasi dana di desa sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai menjadi masalah dikemudian hari.
“Iya, LHP (laporan hasil pertanggung jawaban-red) memang ada batas waktu. Ada 60 hari roses perbaikan. Namun Itu dikembalikan lagi kepada watak kadesnya. Tetap kita upaya semaksimal mungkin pembinaan,” katanya.
Dalam kasus yang kini ditangani Polres Subang ini, pihak Irda menegaskan bahwa selalu melakukan kordinasi. “Kita selalu melakukan dengan pihak kepolisian,” katanya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pihak Polres Subang melakukan konferensi pers terkait penangkapan seorang kepala desa yang diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa. (Ahy)
Leave a Reply